Senangnya, jika Anda telah memiliki rumah sendiri. Setelah menikmatinya, pastikan Anda juga melakukan kewajiban Anda sebagai wajib pajak. Sudahkah Anda mengurus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)? Sebelum membayarnya, Anda memerlukan SPPT.
SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Agar bisa membayar pajak tanpa beban, mari kenali dulu pengertian SPPT, cara mendapatkan SPPT PBB, dan cara melakukan pencarian SPPT PBB.
SPPT Adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Apa Fungsinya?
SPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Sebenarnya, SPPT ini biasa didapat ketika mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Tapi Anda harus ingat, SPPT bukanlah bukti kepemilikan objek pajak. SPPT adalah penentu atas objek pajak tersebut dan patokan jumlah pajak yang dibebankan terhadap objek pajak tersebut yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.
Namun, bisa saja nama yang tercantum di sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB. Bisa jadi ini karena pemilik awalnya tidak melakukan peralihan atau balik nama sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut.
Tapi tenang, hal itu tidak akan menjadi masalah. Dalam pembayaran PBB, yang perlu disesuaikan adalah Nomor Objek Pajak (NOP)-nya. Atau ada juga kondisi pada SPPT PBB yang hanya terdapat nama salah satu pemilik saja, jika pemilik objek pajak tersebut lebih dari satu orang.
You must be logged in to post a comment.