Urusan legalitas pada saat membeli rumah atau properti memang tidak bisa diremehkan. Pahami jenis sertifikat rumah dan properti berikut ini. Aspek legalitas saat membeli rumah atau properti adalah hal yang penting untuk diperhatikan. Saat melakukan pembelian, Anda wajib memeriksa surat-surat rumah atau properti, jangan sampai nantinya Anda yang mengalami kerugian. Nah, tahukah Anda, ada lima jenis sertifikat rumah dan properti yang perlu diketahui. Jenis sertifikat rumah atau properti telah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria, yang di dalamnya dijelaskan mengenai lima jenis sertifikat rumah dan properti, yaitu AJB (Akta Jual Beli), HGB (Hak Guna Bangunan), SHM (Setifikat Hak Milik), Girik, dan SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun).
- Akta Jual Beli (AJB)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Girik
- Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
You must be logged in to post a comment.